JAKARTA (Lampungpro.co): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) komisi hukum dari Partai NasDem, Taufik Basari, mendesak Kepolisian Republik Indonesia menghapus praktik penyiksaan dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan serta perlakuan dan penghukuman kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat lainnya dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.
"Negara wajib memastikan tidak adanya praktik penyiksaan dalam proses hukum di negeri ini," kata Tobas sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Sabtu (27/6/2020).
Legislator asal daerah pemilihan Lampung tersebut menjelaskan, program 'Promoter' alias profesional, modern, dan terpercaya Polri akan terlihat dari keberhasilan memastikan dihentikannya praktik penyiksaan dalam setiap proses hukum. Polri juga harus menindak tegas oknum pelaku penyiksaan, serta membangun sistem dan kultur yang menjamin praktik tersebut tak terjadi. "Tanpa itu semua program promoter tidak ada artinya," jelas dia.
Menurut Pria yang juga Ketua DPW Partai Nasdem Lampung tersebut, kasus penyiksaan masih saja terjadi di beberapa tempat. Merujuk hasil pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), selama periode Juli 2019 hingga Mei 2020 tercatat ada 62 praktik penyiksaan, 48 di antaranya dilakukan oleh Kepolisian.
Padahal, sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan larangan terhadap praktek penyiksaan. "Peraturan internal saja tidak cukup, harus diikuti dengan pembangunan sistem dan perbaikan kultur untuk mencegah terjadinya tindakan penyiksaan," ucap Taufik.
Maka dari itu, Taufik menegaskan, ke depannya ia akan mendorong revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia berujar revisi itu menekankan perbaikan hukum acara pidana. "Diharapkan mampu mencegah praktek penyiksaan dalam proses hukum," tegas dia.(PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1320
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia