Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota DPR Asal Lampung Desak Polisi Hapus Praktik Penyiksaan Saat Proses Penegakan Hukum
Lampungpro.co, 27-Jun-2020

Heflan Rekanza 1016

Share

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) komisi hukum dari Partai NasDem, Taufik Basari | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) komisi hukum dari Partai NasDem, Taufik Basari, mendesak Kepolisian Republik Indonesia menghapus praktik penyiksaan dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan serta perlakuan dan penghukuman kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat lainnya dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.

"Negara wajib memastikan tidak adanya praktik penyiksaan dalam proses hukum di negeri ini," kata Tobas sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Sabtu (27/6/2020).

Legislator asal daerah pemilihan Lampung tersebut menjelaskan, program 'Promoter' alias profesional, modern, dan terpercaya Polri akan terlihat dari keberhasilan memastikan dihentikannya praktik penyiksaan dalam setiap proses hukum. Polri juga harus menindak tegas oknum pelaku penyiksaan, serta membangun sistem dan kultur yang menjamin praktik tersebut tak terjadi. "Tanpa itu semua program promoter tidak ada artinya," jelas dia.

Menurut Pria yang juga Ketua DPW Partai Nasdem Lampung tersebut, kasus penyiksaan masih saja terjadi di beberapa tempat. Merujuk hasil pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), selama periode Juli 2019 hingga Mei 2020 tercatat ada 62 praktik penyiksaan, 48 di antaranya dilakukan oleh Kepolisian.

Padahal, sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan larangan terhadap praktek penyiksaan. "Peraturan internal saja tidak cukup, harus diikuti dengan pembangunan sistem dan perbaikan kultur untuk mencegah terjadinya tindakan penyiksaan," ucap Taufik.

Maka dari itu, Taufik menegaskan, ke depannya ia akan mendorong revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia berujar revisi itu menekankan perbaikan hukum acara pidana. "Diharapkan mampu mencegah praktek penyiksaan dalam proses hukum," tegas dia.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved