JAKARTA (Lampro): Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan DPR RI dapat menggunakan hak angket jika presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahya Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.
Menurut Alumni Ilmu Politik UI ini berdasarkan Pasal 83 ayat 1,2, dan 3, Presiden RI berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukumnya bersifat tetap terbit. Apalagi Ahok yang berstatus sebagai terdakwa diancam pidana penjara lima.
Menurut Muzzammil, seharusnya Presiden tidak diskriminatif dengan memperlakukan kebijakan yang sama sesuai peraturan perundang-undangan. Pasalnya, pada kasus mantan Gubenur Banten dan mantan Gubernur Sumatera Utara yang terkena kasus hukum setelah keluar surat register perkara dari pengadilan, Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Jika itu tidak dilakukan menurutnya maka bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4178
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia