Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota DPR RI Asal Lampung ini Minta Presiden Berhentikan Ahok
Lampungpro.co, 13-Feb-2017

Amiruddin Sormin 1524

Share

JAKARTA (Lampro): Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan DPR RI dapat menggunakan hak angket jika presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahya Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.

Menurut Alumni Ilmu Politik UI ini berdasarkan Pasal 83 ayat 1,2, dan 3, Presiden RI berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukumnya bersifat tetap terbit. Apalagi Ahok yang berstatus sebagai terdakwa diancam pidana penjara lima.

Menurut Muzzammil, seharusnya Presiden tidak diskriminatif dengan memperlakukan kebijakan yang sama sesuai peraturan perundang-undangan. Pasalnya, pada kasus mantan Gubenur Banten dan mantan Gubernur Sumatera Utara yang terkena kasus hukum setelah keluar surat register perkara dari pengadilan, Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Jika itu tidak dilakukan menurutnya maka bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved