Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota DPR RI Asal Lampung ini Minta Presiden Berhentikan Ahok
Lampungpro.co, 13-Feb-2017

Amiruddin Sormin 1524

Share

JAKARTA (Lampro): Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan DPR RI dapat menggunakan hak angket jika presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahya Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.

Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa Ahok, DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1,2, dan 3, kata Almuzammil yang juga politisi PKS asal Lampung ini di Jakarta, Senin (13/2/2017)

Menurut Alumni Ilmu Politik UI ini berdasarkan Pasal 83 ayat 1,2, dan 3, Presiden RI berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukumnya bersifat tetap terbit. Apalagi Ahok yang berstatus sebagai terdakwa diancam pidana penjara lima.

Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk memberhentikan sementara. Pertama, status Ahok terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua, yang bersangkutan didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara lima tahun dan empat tahun, kata Almuzammil.

Menurut Muzzammil, seharusnya Presiden tidak diskriminatif dengan memperlakukan kebijakan yang sama sesuai peraturan perundang-undangan. Pasalnya, pada kasus mantan Gubenur Banten dan mantan Gubernur Sumatera Utara yang terkena kasus hukum setelah keluar surat register perkara dari pengadilan, Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Jika itu tidak dilakukan menurutnya maka bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kasus ini mendapat perhatian publik yang luas. Publik bertanya-tanya kenapa dalam kasus Ahok, Presiden menunda-nunda. Tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Padahal cuti kampanyenya berakhir dan masa jabatan Plt. Gubernur DKI juga berakhir, kata Almuzammil. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16636


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved