TANJUNG SARI (Lampungpro.co): Anggota DPRD Lampung Selatan, Imam Rohadi, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang dipusatkan di Desa Wonodadi, Tanjung Sari, Sabtu (8/6/2024)
Dalam kesempatan tersebut, legislatif dari Fraksi PKS itu mengingatkan pentingnya menciptakan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dengan saling menghargai dan menghormati.
"Saling menghargai, menghormati, dan bertoleransi antar umat beragama merupakan suatu konsep untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," kata Imam Rohadi.
Menurut Imam, tujuan utama digelarnya sosialisasi Perda tersebut, untuk mewujudkan payung hukum bagi masyarakat.
"Dengan demikian, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan," ujar Imam Rohadi.
Diketahui kegiatan yang dipusatkan di Desa Wonodadi itu, turut dihadiri sejumlah perangkat desa dan takoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta para tamu undangan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1594
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia