TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Pria asal Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan berinisial A (24), ditangkap jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan pada Selasa (27/10/2026) malam.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengatakan, A ditangkap lantaran kedapatan dilaporkan membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik warga Desa Sukanegara, Tanjung Bintang. Peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor pada Senin (19/10/2026).
"Saat itu, pelaku nebeng korban dan meminta untuk diantarkan ke simpang portal. Jadi pelaku awalnya ini menumpang motor korban," kata Kompol Edi Qorinas dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Sesampainya di Simpang Portal Tanjung Bintang, pelaku kemudian meminta paksa sepeda motor korban. Pelaku berdalih hanya meminjam sebentar.
"Namun beberapa jam menunggu, motor yang dibawa pelaku tak kunjung kembali, hingga saat ini. Korban yang merugi, langsung melapor ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk ditindaklanjuti," ujar Kompol Edi Qorinas.
Dari laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan surat keterangan leasing sebagai barang bukti terkait kepemilikan sepeda motor. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Ketika Seorang Ayah Bekerja Sebulan Penuh, tetapi Tetap Tak...
788
172
29-Oct-2026
185
29-Oct-2026
198
29-Oct-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia