JATI AGUNG (Lampungpro.co): Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS, M. Akyas, mensosialiasasikan peraraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat kepada warga Marga Agung, Jati Agung, Lampung Selatan, Kamis (4/7/2024)
M. Akyas mengatakan, Sosperda tersebut bertujuan untuk menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat, untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.
Selain mengenalkan produk hukum, Sosperda juga sebagai pererat hubungan silaturahmi antar para kader dan Dewan Pengurus Anak Ranting (DPRa) PKS di wilayah Jati Agung, warga, dan tokoh masyarakat.
"Sosperda ini bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya, yang tercantum dalam Perda Nomor 3 tahun 2020," kata M. Akyas.
Dalam kesempatan tersebut, M. Akyas juga menyampaikan ucapan maaf dan terimakasih kepada seluruh masyarakat dan DPRa PKS, karena jabatannya yang sebentar lagi akan habis.
"Saya pribadi dan atas nama keluarga memohon maaf, jika dalam kebersamaan kita ada bahasa sikap dan ucapan yang sudah menggores hati. Saya akui selama ini belum maksimal memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ujar M. Akyas. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia