Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota DPRD Lampung Selatan Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum ke Warga Titiwangi Candipuro
Lampungpro.co, 20-May-2024

Febri 117

Share

Anggota DPRD Lampung Selatan Saat Sosperda | Ist/Lampungpro.co

CANDIPURO (Lampungpro.co): Anggota DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo, berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan di DPRD Lampung Selatan.

Edi Waluyo mengatakan, salah satu upaya tersebut dilakukan dengan menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam Sosperda tersebut, Edi Waluyo pun kembali menyapa konstituennya di Kecamatan Candipuro, tepatnya di Dusun 1 Desa Titiwangi pada Senin (20/5/2024).

Kali ini, pada sosialisasi yang digelar wakil rakyat dari Fraksi PAN tersebut dihadiri Ketua Kepala Desa, BPD, dan sejumlah perangkat desaz serta tokoh masyarakat,

Dengan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020, Edi berharap, masyarakat dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktivitas sehari-hari.

Menurutnya, masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari.

"Makanya Perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini," kata Edi Waluyo.

Edi menjelaskan, anggota DPRD bukan hanya membentuk Perda, tapi juga menyosialisasikannya. Hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja, tapi masyarakat juga harus ikut terlibat.

"Kalau diperhatikan, sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya, makanya Perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat," ujar Edi Waluyo.

Dengan Perda tersebut, diharapkan tidak ada lagi keributan, oleh karena itu, ia mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1260


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved