Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota Polres Lampung Utara kembali Tangkap Satu Tersangka Perampokan
Lampungpro.co, 29-Aug-2017

Lukman Hakim 2541

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Anggota Tekab 308 bersama Tim Unit Keamanan Satuan Intel (UKL) Polres Lampung Utara kembali menangkap OM (49), tersangka perampok di Dusun Dorowati. Warga  Kampung Sangereng, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten, itu ditangkap di kediamannya pada 22 Agustus 2017 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan pengakuan dari pelaku yang telah ditangkap  sebelumnya AG, bahwa dalam melakukan tindak pidana tersebut dia bersama rekannya OM. "AG kita ajak ke rumah rekannya saat akan ditangkap," kata dia, Selasa (29/8/2017). Tersangka terpaksa kami beri tindakan dengan membeerikan tembakan di kaki kirinya, karena berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan aktif saat dibawa ke Lampung, kata dia.

Sebelumnya, anggota Reskrim Polres Lampung Utara membekuk kawanan perampok yang beraksi di kediaman Budi Yuswo Santoso alias Nanang (58), di Dusun V Dorowati, Penaganratu, Abung Timur, pada Minggu (11/6/2017) lalu.

Keempat tersangkanya adalah AG (38), TW (32), keduanya warga Dusun Dorowati, Penaganratu, Abung Timur. Kemudian SP (53), warga Dusun Talang Jakarta, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus. Serta, SJ (36), warga Desa Sukadanaudik, Bungamayang, Lampung Utara.

Keempat tersangka perampokan yang ditangkap berjumlah empat orang dan ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Penangkapan keempatnya menyusul pengembangan dari tersangka HY (42), yang tewas saat ditangkap.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Esmed Eryadi menjelaskan awalnya tersangka yang diamankan AG, pada Jumat (11/8/2017) sekitar pukul 21.00 WIB di Kota Metro, tepatnya di Terminal 16 C. Kemudian, dari pengakuan tersangka dikembangkan, kalau dia tidak sendiri melakukan kejahatan itu.

Setelah diperoleh informasi, anggota kembali mengamankan tersangka kedua, yakni TW. Ia diamankan di rumahnya. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka ketiga SP, di salah satu pulau daerah Kecamatan Pulaupanggung, Tanggamus, pada Sabtu (19/8/2017). Dan, terakhir polisi menangkap SJ di Desa Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara, pada Minggu (20/8/2017).

Bersama tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua balok kayu berukuran 7 cmx14 cm dengan panjang dua meter, sepeda motor, sebo, dan tas. Balok kayu inilah yang digunakan para pelaku untuk mendobrak pintu rumah korban. Serta satu unit motor Honda Scoopy yang dipakai untuk ke rumah korban. Masih ada tersangka lain masih dakam pengejaran, kata dia.

Sebelumnya, kawanan perampok bersenjata api menyatroni kediaman Nanang di Desa Penaganratu, Abung Timur, Minggu (11/6/2017), sekitar pukul 02.15 WIB. Dari kediaman orangtua Dedy Andrianto, anggota DPRD Lampung Utara itu, para perampok membawa kabur uang senilai Rp60 juta. (ASKA/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Produk Pangan Olahan Indonesia, Cuma Halal Tapi...

Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...

1903


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved