Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Peras Sekdes Jati Indah Untuk Takedown Berita, Polsek Tanjung Bintang OTT Dua Oknum Wartawan
Lampungpro.co, 28-Sep-2026

Febri 315

Share

Polsek Tanjung Bintang Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Dua oknum mengaku wartawan di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, ditangkap jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan pada Sabtu (26/9/2026).

Ada pun kedua oknum tersebut, yakni berinisial AN asal Desa Jati Indah dan MA asal Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Keduanya ditangkap, lantaran memeras perangkat atau aparatur desa di Desa Jati Indah.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengatakan, keduanya diduga meminta uang Rp3,4 juta, agar berita online atau Daring yang berkaitan dengan korban yakni Sekretaris Desa Jati Indah bernama Sugus Anthoni.

"Jadi kedua pelaku ini meminta paksa korban, dengan tujuan untuk menghapus atau takedown berita. Setelah bernegosiasi, korban menyerahkan uang Rp3 juta," kata Kompol Edi Qorinas saat ekspos di Mapolsek Tanjung Bintang, Senin (28/9/2026).



Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang. Korban berinisial sebelumnya selalu dihubungi salah satu pelaku HN, untuk bertemu membahas penghapusan berita.

"Korban merasa resah dengan hubungan tersebut, sehingga korban melapor untuk ditindaklanjuti. Kami kemudian bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT), yang saat itu kedua pelaku berada di rumah korban," ujar Kompol Edi Qorinas.

Dari pemeriksaan, mereka ini menyampaikan berita yang berkaitan dengan korban dapat dihapus, apabila korban membayar uang Rp3,4 juta.

Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, berita tersebut disebut akan terus ditayangkan. Korban kemudian melakukan negosiasi hingga tercapai kesepakatan pembayaran Rp3 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dari tangan korban, dua kartu id card wartawan atau kartu pers, dan pakaian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Keduanya terancam pidana sesuai ketentuan dalam pasal yang disangkakan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ketika Sekolah Jadi Mesin Setoran: Dana BOS,...

Seperti lilin. Memberi cahaya kepada orang lain, tetapi perlahan...

1472


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved