Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Angkut Motor Curian, Polsek Talang Padang Ringkus Pemuda Asal Gunung Doh ini di Gisting
Lampungpro.co, 21-Jun-2021

Amiruddin Sormin 5076

Share

Tersangka AP dan motor yang diangkut saat Mapolsek Talang Padang, Minggu (20/6/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

"Pada saat diperiksa motor tersebut ternyata benar milik korban yang hilang dicuri. Selanjutnya mobil beserta motor milik korban tersebut dibawa ke Polsek Talang Padang," ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka AP, dia mendapatkan motor tersebut dari Ah (40) warga Dusun Kedaung Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Tangamus. Bermula tersangka AP sedang mengemudikan mobil dari arah Pugung dan sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Banjar Sari Talang Padang, bertemu pelaku Ah yang menjual motor seharga Rp1 Juta.

Namun karena AP tidak membawa uang, kemudian dia menjanjikan uangnya akan diserahkan keesokan harinya. Lalu motor tersebut dinaikan ke atas mobi, keduanya pergi ke arah Gisting. Ketika tiba di jalan raya Dusun Tegalsari, Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, mobil pelaku dihentikan oleh petugas dan warga. Tersangka AP melihat Ah turun dari mobil dan duduk di bawah pohon sendirian.

"Saat dijelaskan bahwa motor tersebut milik korban hilang dicuri, AP mengatakan pelakunya adalah Ah yang  duduk di bawah pohon. Namun ketika dicek Ah melarikan diri dari lokasi," jelasnya.

Atas keterangan tersebut, pihaknya mencari Ah di Dusun Kedaung Pekon Kedaloman. Namun dia tidak berada di rumah. "Pelaku Ah diduga tidak ada di rumahnya, namun saat penggeledahan ditemukan motor Honda BE 5910 ZF diduga yang digunakan olehnya saat melakukan pencurian, sehingga turut diamankan ke Polsek," ujarnya.

Kapolsek menambahkan, dalam pencurian tersebut, dia menduga pelaku Ah tidak seorang diri dalam melakukan pencurian. Pihaknya melakukan penyelidikan keberadaannya guna terangnya perkara itu. "Terhadap tersangka Ah masih dalam pencarian dan ditetapkan menjadi daftar pencarian orang," ujarnya.

Saat ini tersangka AP berikut barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, sementar tersangka Agung dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolsek. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23499


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved