KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Pria asal Pekon Penyandingan, Bengkunat, Pesisir Barat inisial SJ (27), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tanggamus, Minggu (2/10/2022) malam. SJ ditangkap, kedapatan mengangkut 1.540 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar ilegal.
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku ditangkap di Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat, Tanggamus. Pelaku ditangkap saat anggotanya menggelar patroli malam.
"Saat berpatroli, awalnya anggota mencurigai kendaraan pickup Mitsubishi L300 BE 8076 ZX diduga mengangkut BBM subsidi pemerintah. Saat diperiksa, didapati ada 54 jerigen sudah terisi BBM," kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Ada 40 jerigen berisi 1.400 liter Pertalite dan empat jerigen berisi 140 liter Solar. Selain itu, didapati juga 10 jerigen berisi 350 liter Pertamax dan uang tunai Rp11 juta.
"Dari keterangan pelaku, BBM itu didapat pelaku dari membeli dibebagai SPBU di Tanggamus. Rencananya barang itu akan dibawa ke Bengkunat, Pesisir Barat untuk dijual kembali," ujar Hendra Safuan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
2852
201
02-Oct-2025
247
02-Oct-2025
212
02-Oct-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia