Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aniaya dan Rampas Ponsel karena Cemburu, Pria di Tanjung Bintang ini Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 21-Jun-2025

Amiruddin Sormin 1166

Share

Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang saat mengamankan pelaku perampasan dan penganiayaan warga Sukanegara | Lampungpro.co

TANJUNG BINTANG ( Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, menangkap MA (48), warga Dusun Banjarsari, Desa Sukanegara, atas kasus perampasan ponsel disertai penganiayaan terhadap seorang buruh bernama Sahroni (46).

"Benar, kami telah mengamankan pelaku MA yang melakukan penganiayaan dan perampasan ponsel milik korban Sahroni di sebuah warung," kata Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, Jumat (20/6/2025).

MA ditangkap pada Kamis (19/6/2025) pukul 15.30 WIB di rumah kontrakannya oleh tim yang dipimpin IPDA Ari Andriyana. Pelaku sempat melarikan diri usai kejadian, namun berhasil dilacak berdasarkan laporan korban dan informasi lapangan.

Saat ditangkap, MA tidak melawan dan mengaku telah memukul korban dengan kayu serta membawa kabur ponsel OPPO A53 milik korban. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami patah tulang di lengan kiri dan mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di warung Jalan Ir. Sutami, Dusun Gunung Besi. Saat itu, pelaku menuduh korban berselingkuh dengan istrinya dan langsung meminta sandi ponsel korban.

Karena menolak memberikan sandi, korban dipukul dengan sebatang kayu hingga terluka parah. Usai kejadian, pelaku melarikan diri sambil membawa ponsel korban secara paksa. "Pelaku tidak hanya merampas barang korban, tapi juga melakukan kekerasan yang menyebabkan luka serius," ujar Kompol Samsari.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu kaso dan satu unit ponsel milik korban. Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Bintang dan dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin Laporan khusus iira

#

Berikan Komentar

Anonymous


He undang2, apa mending korupsi acamanya 4thn

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

2574


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved