PASIR SAKTI (Lampungpro.co): Petugas Kepolisian gabungan Polsek Labuhan Maringgai dan Pasir Sakti Polda Lampung, membekuk seorang tersangka penganiayaan. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan, pada Senin (5/12/22), menjelaskan bahwa tersangka AP (36) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat penganiayaan terhadap EF (43) warga Kecamatan Labuhan Maringgai. kejahatan diduga diawali tersangka dengan cara menjemput korban di rumahnya, Senin (5/12/22) pagi, menggunakan kendaraan roda empat.
Korban kemudian dibawa pergi sekitar 15 menit, dan diduga sempat terjadi perselisihan dan penganiayaan, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada bagian pantatnya. Kapolres menambahkan petugas kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, langsung melakukan pengejaran.
Akhirnya berhasil menangkap tersangka, di jalan raya lintas timur, Kecamatan Pasir Sakti. Selain tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit kendaraan roda empat merk Honda BRV warna Merah, dua senjata tajam jenis pisau dan golok. "Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun dan bulan penjara" tutup Kapolres. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia