Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aniaya Warga Hingga Pingsan di Kebun Jagung, Polisi Ringkus Pria Asal Blambangan Umpu Way Kanan ini
Lampungpro.co, 06-Apr-2023

Amiruddin Sormin 7649

Share

Pelaku penganiayaaan BS saat diperiksa di Mapolsek Blambangan Umpu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan menangkap lelaki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) di kebun jagung, Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Tersangka inisial BS (30) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba menjelaskan kronologis kejadian pada Sabtu (1/4/2023) pukul 17.00 WIB, terjadi diduga penganiayaan terhadap Galih Budiono (23). Berawal pada saat saksi IM di perjalanan dari kebun jagung hendak pulang ke rumah. Dia melihat Galih tergeletak di jalan kebun.

Setelah itu saksi membantu Galih  berdiri. Dia berkata dipukul oleh BS dan beberapa saat kemudian korban tidak sadarkan diri. Sehingga saksi IM meminta pertolongan saksi SK yang sedang melintas di lokasi untuk mengangkat korban agar dibawa pulang ke rumah.

Selanjutnya IM membawa korban dengan cara diikat di belakang punggung Sedangkan saksi SK menunggu motor Galih di kebun jagung tersebut.

Setelah tiba di rumah Agus, lalu IM memberitahu kepada keluarga korban dan Kepala Kampung Tanjung Sari bahwa korban tidak sadarkan diri. Oleh pihak keluarga lalu korban dibawa ke klinik Handoko dan dirujuk ke RSUD Zainal Abidin Pagar Alam untuk menjalani perawatan medis.

Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit fisik lebam di bagian leher. Pelapor selaku keluarga Galih melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.  



"Kini pelaku dan barang bukti  diamankan ke Mapolsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut, kata Yudi.  

Pelaku dapat dikenai dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang anirat. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

1238


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved