Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Antisipasi Kepadatan, Pemudik Diimbau Bayar Nontunai di Merak-Bakauheni
Lampungpro.co, 31-May-2019

Heflan Rekanza 652

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau kepada para pemudik yang menggunakan jasa feri penyeberangan untuk melakukan pembayaran secara nontunai. "Kalau bisa masyarakat melakukan pembayaran sebisa mungkin dengan cara nontunai, sehingga bisa lebih cepat prosesnya," ujar Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Ira juga mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama menjaga kedisiplinan dalam arus mudik serta balik Lebaran tahun ini. Sebelumnya PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau kepada pemudik dan pengguna jasa feri agar mengatur jadwal perjalanan dengan menyeberang di pagi dan siang hari agar tidak mengalami kepadatan di malam hari, khususnya di lintasan Merak-Bakauheni.

Ira mengatakan, bahwa bagi pemudik kendaraan pribadi (golongan IVA) noneksekutif yang menyeberang di siang hari selama puncak arus Lebaran 2019, akan mendapatkan diskon tarif sebesar 10 persen, atau hanya membayar Rp337.000, per kendaraan. Sebaliknya, bagi kendaraan yang menyeberang pada malam hari akan dikenakan kenaikan tarif sebesar 10 persen menjadi Rp411.000 per kendaraan.

Penerapan diskon tarif tiket terpadu lintas Merak-Bakauheni sesuai dengan arah kebijakan Kementerian Perhubungan, yang diharapkan dapat lebih efektif untuk mengurai kemacetan di saat puncak arus mudik dan balik karena mendorong masyarakat untuk mengatur waktu perjalanan di siang hari.

Adapun penerapan diferensiasi tariff yang diberikan kepada kendaraan golongan IV di Pelabuhan Merak pada tanggal 30 Mei 2019 (H-6) hingga 3 Juni 2019 (H-2), diskon tarif 10 persen berlaku pada siang hari (pukul 08.01 WIB 19.59 WIB). Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang di malam hari (pukul 20.00 WIB 08.00 hari berikutnya).

Sementara, di Pelabuhan Bakauheni pada tanggal 7 Juni 2019 (H+1) hingga 10 Juni 2019 (H+4), diskon tarif 10 persen berlaku pada siang hari (pukul 08.01 WIB 19.59 WIB). Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang di malam hari (pukul 20.00 WIB 08.00 WIB hari berikutnya).(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved