JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan kebijakan baru untuk mengantisipasi kekosongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terkait minimnya peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi passing grade. Kebijakan tersebut diperlukan agar kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi, namun disisi lain kualitas tetap terjaga.
Menteri menjelaskan, saat ini peserta yang lolos tahapan seleksi dengan passing grade yang ditetapkan pemerintah minim sekali. Tetapi Syafruddin menekankan peserta SKD CPNS yang tidak lolos passing grade bukan berarti gagal. Saat ini Panselnas dalam tahap evaluasi dan dalam waktu dekatsegera mengumumkan solusinya. "Panselnas saat ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang jelas langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak," kata Syafruddin.
"Panselnas saat ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Langkah yang diambil tidak akan merugikan, bahkan menguntungkan semua pihak," kata Syafruddin.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia