LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.com): Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan mengamankan 58 kilogram narkotika jenis sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Jumat (14/7/2018). Sebanyak 58 kilogram sabu tersebut terdiri dari 48 bungkus plastik kristal putih dan 10 bungkus berlakban cokelat.
Tiap bungkus pada sabu tersebut memiliki berat satu kilogram. Selain itu, aparat juga mengamankan empat buah tas ransel, satu ban serep, dua unit kendaraan roda empat jenis Toyota Inova, dan dua unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza.
Atas penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan enam orang tersangka, yaitu AG, RA, BA, SR, TW, dan R alias A. Keenam tersangka beserta barang bukti diamankan di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
18363
Kominfo Lampung
676
182
18-Sep-2025
267
18-Sep-2025
228
18-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia