LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Sebanyak 15,70 gram narkoba jenis sabu, ekstasi, dan uang tunai Rp54,32 juta disita dari tiga bandar narkoba oleh aparat Polres Lampung Timur. Ketiga tersangka itu adalah, SO dan AG, keduanya warga Kecamatan Jabung dan LU, warga Kecamatan Labuhanmaringgai. Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Candra Erlianto, didampingi Kepala Bagian Oprasional (Kabagops.) Kompol Ujang Suprianto menjelaskan ketiga tersangka ditangkap Rabu (9/8/2017) malam, di kediamannya masing-masing.
Yudhi Candra juga menjelaskan SO dan AG akan dikenakan Pasal 114, 112 sebagai bandar narkoba dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Pihaknya akan terus mengembangkan hasil dari penangkapan kedua bandar tersebut. Sedangkan LU dikenakan Pasal 127 sebagai pemakai dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
�
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4116
Lampung Selatan
1251
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia