LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Aparat Polres Lampung Utara melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba mengamankan Sauti (38) yang diduga sebagai pengedar sabu. Warga Dusun III Tujo, Banjarnegeri, Muara Sungkai ini ditangkap dari informasi yang didapat aparat. "Infonya rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi sabu," kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Narkoba, Iptu Andri Gustami, Minggu (12/8/2018).
Dari informasi yang beredar, aparat melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan tersangka berada di rumah, aparat langsung melakukan penggerebekan. "Langsung kami grebek kemarin, Sabtu (11/8/2018) malam," kata Andri.
Dari rumah tersangka, aparat mengamankan 23 paket sabu seharga Rp350 ribu per paket dwn siap edar. Aparat juga mengamankan empat plastik klip sisa sabu. "Barang bukti kami amankan," kata dia.
Saat ini, aparat tengah melakukan pengembangan terkait pemasok sabu. Tersangka juga mengakui barang dipasok dari orang yang tinggal di Kotabumi. "Dari temuan, kami duka tersangka merupakan pengedar," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia