LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): NS (41), warga Jalan Pahlawan, Gang Rais, Kelurahan Tanjungaman, Kotabumi Selatan, ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Lampung Utara, Rabu (26/7/2017) sekitar pukul 05.30 WIB. Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya, berdasarkan informasi masyarakat. "Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, sehingga memudahkan anggota, kata Andri.
Dari rumah tersangka pihaknya menyita barang bukti 19 paket sabu-sabu, satu butir inex yang disimpan dalam plastik klip, satu gunting, satu buah isolasi, serta satu buah tas kecil. "Barang bukti ditemukan anggota di dalam tas kecil yang disimpan dalam lubang kursi yang terbuat dari bambu," kata dia.
Guna penyelidikan lebih lanjut, sampai saat ini, tersangka masih diperiksa aparat Polresta Lampung Utara. Dia akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mininal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (ASKA/PRO2)�����������������������
Anggota dan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara (baju putih), saat berfoto dengan tersangka (duduk), di ruang Satres Narkoba. | ASKA/Lampungpro.com
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18471
Lampung Selatan
7075
Bandar Lampung
4759
Lampung Tengah
4378
Gerbang Sumatera
4035
562
08-Apr-2025
384
08-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia