Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aparat Polres Tulangbawang Ringkus Enam Tersangka Curat
Lampungpro.co, 26-Dec-2017

Lukman Hakim 970

Share

Lampungpro.com, Portal berita Lampung, Portal Berita Online Lampung, Situs Berita Online Lampung, Berita Online Lampung Terdepan, Berita Online Lampung Terkini, Situs Berita Pembangunan Lampung, Situs Berita Pariwisata Lampung, Situs Berita Pendidikan Lampung, Portal Berita Politik Lampung, Portal Berita Nasional Lampung, Portal Berita Olahraga Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Berita Bisnis Lampung Terdepan, Berita Politik Lampung Terkini, Persiapan Asean Games, Berita Asian Games Terkini, Berita Malam Tahun Baru, Berita Natal di Lampung

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Satuan Reskrim Polres Tulangbawang berhasil menangkap enam tersangka curat, Senin (25/12/2017), sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Muharou Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala. Keenamnya adalah DE (24), SA (23), ED (17), YA (25), AK (27), dan DA (32)

Dia juga menjelaskan para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/374/XII/2017/Polda Lpg/Res Tuba tanggal 25 Desember 2017 tentang pencurian dengan korban Abdul Rahim (29), warga Jalan Muharoubatang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala. Akibat pencurian itu, korban harus kehilangan laptop, modem, flashdisk, BPKB sepeda motor dan buku tabungan.

"Para tersangka ini merupakan spesialis curat rumah yang mengambil barang-barang berharga milik korbannya walapun korban saat itu sedang berada di rumahnya. Yaitu, dengan memanfaatkan kelengahan korban," kata dia.

Donny menuturkan, mereka telah membagi tugas dan perannya masing-masing saat melakukan aksi kejahatan. Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada yang berperan mengawasi situasi dan korban yang sedang berada di dalam rumah. Sehingga, aksi mereka tidak diketahui oleh korbannya dan ada juga yang berperan sebagai penjual barang-barang hasil kejahatan apabila aksi mereka berhasil.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang disita satu unit laptop merk Toshiba warna hitam berikut chargernya, satu unit laptop merk Lenovo warna hitam berikut chargernya, tiga buah flashdisk dan 2 buah modem.

"Guna mempertanggungawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) poin ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata dia. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4124


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved