LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): TR (26), warga Dusun Talangliok, Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abungkunang, ditangkap anggota Polsek Bukitkemuning, karena tersangkut kasus pencurian dan pemberatan (curat), Selasa (17/10/2017). Penangkapan TR berdasarkan, LP/B/203/X/2017/Res Lamut/Polsek Bukitkemuning, tanggal 17 Oktober 2017, atas laporan korban Nur Muhammad (58), warga LK I/RT 01, Kelurahan Bukitkemuning, Kecamatan Bukitkemuning.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kapolsek Bukitkemuning AKP Emrosadi mengatakan, tersangka ditangkap aparat dan bantuan warga saat bersembunyi di perkebunan di Desa Kebundalam. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Emrosadi menjelaskan kronologis kejadian pada pada Selasa (17/10/2017) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka masuk ke halaman depan rumah korban. Saat itu, motor milik korban di parkir di teras rumah. Tersangka merusak kontak dan membawa kabur Yamaha RX-K B-5725-QN milik korban. Namun aksinya berhasil diketahui warga. Kami mengamankan tersangka untuk pengembangan lebih lanjut, kata Emrosadi. (ASKA/PRO2).
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
15036
Advetorial
599
Kominfo Lampung
982
Kominfo Lampung
990
Kominfo LamSel
1059
Kominfo LamSel
1008
10037
28-Mar-2026
599
22-Mar-2026
982
21-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia