BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang kembali mengamankan tersangka narkoba jenis sabu. Narkoba ini diamankan dari sebuah cafe, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pidada, Panjang, Bandar Lampung, Rabu (18/7/2018).
Kapolsek Panjang, Kompol Sofingi mengatakan, penggeledahan ini dilakukan karena banyaknya pengaduan yang masuk dari masyarakat. Tim dari Polsek langsung bergerak dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. "Jadi informasi dari masyarakat di sana sering ada transaksi narkoba. Kami mendapati bahwa pemilik sabu itu MA (33), lalu kami gelandang ke Polsek," kata Sofingi.
Sofingi menjelaskan, tersangka Merri tertangkap tangan membawa sabu, yang disimpan di bawah DVD. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA ditahan dengan surat LP/B/297/VII/2018/LPG/RESTA BALAM/POLSEK PJG, tanggal 13 Juli 2018. "Saat ini sudah kami tangani. Saat ini masih dalam pengembangan kami, apakah masih ada tersangka lain, dan juga asal narkoba jenis sabu yang didapatkan," jelasnya. (REKANZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia