MESUJI (Lampungpro.com): Dua pasangan suami istri (pasutri) diduga bandar narkoba ditangkap aparat Satnarkoba Polres Mesuji, sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (6/9/2017). Satu tersangka ditembak di kaki karena melawan saat akan ditangkap.�Pasangan itu berinisial LR (40) dan YN (35), warga Tanjungharapan, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji.
Dari tangan kedua tersangka, aparat menyita barang bukti satu plastik sabu seberat 1,08 gram, 72 plastik klip kecil, dua buah pirek, dan dua buah korek api gas. Kemudian, anggota langsung melakukan pengembangan, guna mencari tahu asal peredaran sabu.
NE Panjaitan juga menjelaskan barang bukti dari penangkapan pasutri kedua yang disita berupa sepucuk senpi rakitan jenis revolver berikut lima peluru. Kemudian, dua paket besar narkoba jenis sabu seberat sekira 200 gram, tiga paket kecil sabu harga Rp250.000/paket.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia