1. Jalin sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, dan Aparat Keamanan serta pemangku kepentingan pemilu lainnya (Media, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Caleg, Parpol/Pendukung dll);
2. Optimalkan peran pemerintah daerah dengan tetap berpedoman pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam memberikan bantuan dan fasilitasi guna kelancaran penyelenggaraan pemilu sebagai upaya pencapaian pemilu yang demokratis tahun 2024;
3. Waspadai dan Cegah hal-hal yang dapat menciderai proses pemilu seperti: perang hoaks dan propaganda, politik uang, politik identitas, black campaign, serangan fajar, intimidasi (pemaksaan) dll;
4. Dorong secara optimal peningkatan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka mewujudkan suksesnya pemilu serentak Tahun 2024 dengan target yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 79,5%;
5. Jaga Netralitas Aparat Keamanan (TNI/POLRI), ASN dan Penyelenggara pemilu dalam menciptakan pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien guna menghasilkan pemimpin nasional dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya;
6. Tingkatkan sinkronisasi dan integrasi serta interkoneksi antar Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (FORKOPIMDA) dengan Forum-forum komunikasi lainnya seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Koordinasi Pemberantasan Terorisme (FKPT), Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK), Tim Pengawasan Ormas, dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial;
7. Laksanakan upaya deteksi dini melalui pemetaan wilayah rawan bencana untuk mengetahui kondisi wilayah yang rentan terhadap terjadinya bencana, sehingga akan lebih mudah untuk menyusun rencana dan kesiapan penanggulangan yang diperlukan.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16535
EKBIS
9212
Lampung Selatan
5050
Bandar Lampung
4855
Bandar Lampung
4723
267
04-Apr-2025
335
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia