BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Remaja asal Kampung Sukabumi, Buay Bahuga, Way Kanan inisial IR (19), ditangkap jajaran Polres Buay Bahuga, Kamis (10/3/2022). IR ditangkap, usai mencuri sepes motor di Kampung Sri Tunggal, Buay Bahuga.
Kapolsek Buay Bahuga, Iptu Herwin Afrianto mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Vixion BG 4920 KAI milik Widodo. Peristiwa bermula, saat itu korban sedang bertamu di rumah temannya
"Lalu teman korban melihat ke arah jendela, memberitahukan korban, motornya dibawa seorang laki-laki tak dikenal. Mendengar informasi itu, korban langsung meminjam sepeda motor temannya, untuk mengejar pelaku," kata Iptu Herwin Afrianto dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Diduga pelaku membawa kabur sepeda motor korban, ke arah Tanggul Serdang Kuring, Buay Bahuga. Saat bersamaan di jalan irigasi, korban bertemu petugas dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Buay Bahuga sedang berpatroli di sejumlah titik rawan kejahatan.
"Kemudian korban bercerita ke petugas patroli, motornya hilang dicuri seseorang. Dengan sigap, anggota langsung melakukan pengejaran, hingga berhasil memberhentikan pelaku," ujar Herwin.
Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti sepeda motor korban. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...
116298
Kominfo Lampung
571
Pendidikan
689
Tulang Bawang
882
252
30-Jul-2025
223
30-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia