BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Alat peraga kampanye (APK) pemilihan presiden (Pilpres) maupun calon anggota legislatif (Caleg) yang terpasang di kaca bagian belakang kendaraan mobil menyalahi aturan dalam berlalulintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. "Sebenarnya itu bahaya, karena menutupi jarak pandang pengemudi untuk melihat spion belakang," kata Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polresta Bandar Lampung, Kompol Souzarnanda Mega.
Selain merugikan diri sendiri, pemasangan APK yang membahayakan tersebut juga berdampak dapat merugikan pengemudi lain. Sebab, pengemudi yang berada di belakang dapat tidak fokus saat mengemudi. "Kalau tidak salah ada aturannya dari Bawaslu. Nanti akan kita koordinasikan lebih lanjut sama pihak-pihak terkait," kata dia.
Saat ditanya apakah ada penegasan dari pihak lalulintas, Nanda mengungkapan masih akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait. Setelah melakukan koordinasi, penegasan akan dilakukan secara gabungan. "Belum tahu kapan kita akan koordinasi, nanti saya kabari. Saat ini saya masih berada di Jakarta," jelas dia.
Dihubungi terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Candrawansah mengatakan dirinya membolehkan untuk pemasangan APK di kendaraan mobil kecuali pada mobil dinas dan angkutan umum. Pemasangan APK juga katanya, ada batas ukuran ketebalan jarak pandang. "Kalau kita ikut aturan itu diperbolehkan, hanya saja ada kewajaran ketebalannya. Kalau dipasang kira-kira merusak jarak pandang ya itu salah juga," kata dia.
Dirinya sering melihat pemasangan APK di kaca mobil bagian belakang. Namun dirinya tidak bisa berbuat apa-apa lantaran untuk pemasangan APK di kaca mobil sendiri menurut aturan diperbolehkan. "Sepanjang instansi membolehkan seperti Dinas Perhubngan (Dishub) dan kepolisian tidak masalah. Kan pihak kepolisian yang menilai. Kalau angkutan umum tidak bisa dan kita berhak melarang, karena kita ada aturan APK tidak bisa dipasang di kaca angkutan umum," ungkapnya.
Meskipun APK diperbolehkan dipasang di kaca mobil bagian belakang, kedepan Chandra siap menerima koordinasi terhadap kepolisian untuk membahas APK. "Pihak kepolisian yang berinisiatif karena ranah kepolisian. Tapi kalau penertiban APK di angkutan umum nah itu ranah kita," terangnya. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
15374
Advetorial
943
Kominfo Lampung
1328
Kominfo Lampung
1338
Kominfo LamSel
1397
Kominfo LamSel
1350
10363
28-Mar-2026
943
22-Mar-2026
1328
21-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia