APK Langgar Aturan Banyak di Bandar Lampung, Mulai dari Caleg Hingga Capres
Lampungpro.co, 16-Nov-2018
Heflan Rekanza 1108
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Meskipun telah diperingatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pemasangan Alat Peraga kampanye (APK). Namun ternyata masih banyak pihak yang tidak patuh, dan memasang APK tidak sesuai dengan zona atau berada di daerah terlarang.
�
Berdasarkan pantauan Lampungpro.com dibeberapa titik di Bandar Lampung. Banyak APK caleg masih terpasang atau tertempel di pohon, bahkan APK tersebut semakin banyak. Seperti di Jalan Urip Sumoharjo dan Sultan Agung Way Halim, Bandar Lampung. Berbagai banner caleg di paku di pohon, baik caleg DPRD kota, provinsi, maupun DPD RI.
�
Banner caleg yang terpasang di pohon di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung | Lampungpro.com �
Menariknya, ditemukan banner Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo yang terpasang di tiang listrik di Jalan ZA Pagar Alam atau tepatnya depan kampus Darmajaya. Banner yang menampilkan foto Jokowi dan logo PDIP ini memang banyak terpasang di sepanjang jalan ini. Adapula banner bergambar Jokowi-Ma'ruf yang terpasang di depan kantor Dinas PUPR Provinsi Lampung.
�
Banner Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo yang terpasang di tiang listrik Jalan ZA Pagar Alam atau depan Kampus Darmajaya, Bandar Lampung | Lampungpro.com
�
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, telah memerintahkan petugas Satpol PP untuk menertibkan APK Liar. Ia juga meminta agar para caleg sadar diri dan menempatkan APK ditempat semestinya. Soal wewenang penertiban dan penindakan APK menurutnya ada pada Bawaslu.�"Kita bantu Bawaslu menertibkan APK. Untuk caleg sadar diri saja, jangan pasang sembarangan di pohon," kata dia.
�
Banner Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf terpasang di depan Kantor Dinas PUPR Lampung | Lampungpro.com
�
Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengaku, pihaknya sifatnya hanyalah mengamankan saja, sedangkan untuk penertiban melalui Satpol-PP. "Jika masih ada yang liar APK nya kita tindaklanjuti, dan dimintakan untuk diturunkan," jelasnya.(**/PRO4)