BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung boleh menambah alat peraga kampanye (APK). Namun, pemasangan APK harus sesuai zonasi yang telah ditetapkan KPU.
Komisioner KPU Lampung Divisi Perencanaan dan Logistik, Erwan Bustami mengatakan, peserta pemilu diberikan hak menambah APK dengan jumlah maksimal 10 spanduk dan 5 baliho. Namun, khusus Bandar Lampung dan Metro, penempatan APK dipisahkan antara partai politik, DPD dan capres-cawapres. "Ini karena susah mencari ruang kosong," kata Erwin, Jumat (16/11/2018).
APK pun tidak boleh dipasang sembarang tempat, seperti tempat ibadah, pendidikan, gedung pemerintahan, dan tempat yang bisa mengganggu keindahan tata kota. APK juga menjadi tanggungjawab peserta pemilu. "Jika rusak harus ganti sendiri," ujar dia. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
16069
Lampung Selatan
1417
Kominfo Lampung
620
Advetorial
1653
11056
28-Mar-2026
1417
24-Mar-2026
1653
22-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia