Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

APK Pemilu Boleh Ditambah, KPU Lampung: Harus Sesuai Zona
Lampungpro.co, 16-Nov-2018

Erzal Syahreza 789

Share

Pemilu 2019, KPU Lampung, Alat Peraga Kampanye, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Info Politik, Politik Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung boleh menambah alat peraga kampanye (APK). Namun, pemasangan APK harus sesuai zonasi yang telah ditetapkan KPU.

Komisioner KPU Lampung Divisi Perencanaan dan Logistik, Erwan Bustami mengatakan, peserta pemilu diberikan hak menambah APK dengan jumlah maksimal 10 spanduk dan 5 baliho. Namun, khusus Bandar Lampung dan Metro, penempatan APK dipisahkan antara partai politik, DPD dan capres-cawapres. "Ini karena susah mencari ruang kosong," kata Erwin, Jumat (16/11/2018).

APK pun tidak boleh dipasang sembarang tempat, seperti tempat ibadah, pendidikan, gedung pemerintahan, dan tempat yang bisa mengganggu keindahan tata kota. APK juga menjadi tanggungjawab peserta pemilu. "Jika rusak harus ganti sendiri," ujar dia. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

16069


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved