Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aplikator Tak Taat Soal Tarif Ojek Online, Sanksi Cabut Izin
Lampungpro.co, 19-May-2019

Heflan Rekanza 735

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku sedang mempersiapkan revisi aturan ojek online (ojol) terkait sanksi bagi aplikator yang tak menaati regulasi pemerintah. Sanksi terberatnya, izin aplikator bisa dibekukan. Pencabutan itu menjadi kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Dalam hal ini, Kemenhub memiliki hak untuk merekomendasikan pencabutan itu kepada Kominfo. Saya undang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kami bahas bagaimana berikan sanksi dengan regulasi kami, tapi itu juga ranah dari Kominfo," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi.

Regulasi yang bakal direvisi, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Sebelum melakukan revisi, pihaknya telah melakukan survei terlebih dahulu. Dalam melakukan survei, ia juga menggandeng beberapa lembaga independen. "Kalau survei internal kami sudah selesai, minggu depan dari dua lembaga survei bisa disajikan ke kami," jelasnya.

Selain revisi mengenai sanksi, Kemenhub juga akan membuat aturan terkait promo atau diskon. Penetapan itu akan dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub). Oleh karena itu, regulator transportasi ini akan merevisi aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1650


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved