Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Apresiasi Full Day School Batal, PBNU Waspadai Peraturan Presiden
Lampungpro.co, 20-Jun-2017

Amiruddin Sormin 973

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Keputusan Presiden Joko Widodo menata ulang Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah diapresiasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Namun rencana presiden meningkatkan regulasi menjadi Peraturan Presiden tetap diwaspadai.

Mantan Ketua PP ISNU ini mengaku setuju dan mendukung upaya penguatan karakter pelajar di Indonesia. Nilai relegiusitas, rasa nasionalisme, sikap menghargai kebinekaan, dan menjunjung tinggi persatuan, menurutnya memang harus ditanamkan sejak dini.

"Sebab inilah yang akan menangkal kemungkinan berkembangnya paham-paham radikalisme pada generasi muda kita. Melalui pendidikan karakter pelajar harus dijauhkan dari paham radikalisme," kata Robikin.

Selain itu, hak-hak tumbuh-kembangnya anak harus menjadi adress utama lahirnya kebijakan. "Jangan ada yang berpikir tidak terserapnya anggaran tunjangan profesional guru solusinya disimplifikasi menjadi kebijakan full day school," tegas Robikin.

Hal terpenting dari sikap Presiden terkait pembatalan Permendikbud ini, imbuh Robikin, adalah mengenai komitmen yang disampaikannya soal penguatan posisi madrasah diniyah. Komitmen Presiden ini perlu dikawal lebih lanjut agar terealisasi dalam wujud kebijakan.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

370


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved