JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memulai proses penawaran skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) perumahan kepada pengembang mulai bulan depan atau April 2019. Rencananya pemerintah mendahulukan skema KPBU untuk rumah susun sewa (rusunawa).
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, KPBU perumahan ini bentuknya sama seperti penerapan skema KPBU pada proyek lainnya, seperti jalan dan sistem penyediaan air minum (SPAM). Investor yang berminat memiliki tanggung jawab untuk merancang dan membangunnya hingga selesai. "Kalau pembangunan rumah milik ya sampai rumah itu terjual, kalau rumah susun ya sampai konsesi dengan pemerintah habis dan dikembalikan lagi ke pemerintah," kata dia.
Ia menjelaskan, investor juga boleh bermitra dengan kontraktor untuk membangun rusunawa tersebut. Pemerintah juga membebaskan sumber dana yang akan dikucurkan oleh investor dalam membangun proyek tersebut. "Kalau ada uang sendiri, ya pakai uang investor itu sendiri, kalau tidak investor biasanya pinjam kan," jelas Eko.
Meski akan ditawarkan tahun ini kepada pengembang, tapi Eko belum mau membeberkan target nilai investasi yang masuk melalui KPBU. Ia juga tak berbicara lebih lanjut lokasi mana yang dibidik untuk pembangunan rusunawa. "Kami pasti mulai tahun ini (skema KPBU), mulai dengan perencanaan persiapan terus kan mereka (investor) ajukan proposal gitu-gitu kan," terangnya.
Diketahui, pembangunan proyek infrastruktur tak bisa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan data Kementerian PUPR, total anggaran yang dibutuhkan untuk infrastruktur mencapai Rp2.058 triliun.
Hal itu terdiri dari sektor sumber daya air sebesar Rp577 triliun, jalan dan jembatan Rp573 trilliun, pemukiman Rp128 triliun, dan perumahan Rp780 triliun. Sayang, Kementerian PUPR memproyeksi pemerintah hanya bisa memenuhi 30 persen dari total anggaran. "Untuk itu diperlukan inovasi alternatif pembiayaan infrastruktur untuk menutupi gap pendanaan sebesar 70 persen atau Rp1.435 triliun, salah satunya dengan skema KPBU," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tak akan rugi jika melimpahkan proyek infrastruktur ke swasta. Beberapa manfaat yang akan diperoleh, misalnya transfer pengetahuan teknologi dari pihak swasta ke pemerintah, ada pembagian risiko antara pemerintah dan swasta, serta terbukanya pintu masuk investasi bagi swasta di dalam negeri.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia