Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Arus Mudik Idulfitri, Polisi Bakal Batasi Operasional Kendaraan Angkutan di Lampung
Lampungpro.co, 18-Mar-2024

Febri 138

Share

Ilustrasi Arus Mudik Lebaran Idulfitri | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, bakal menerapkan pembatasan kendaraan angkutan menjelang arus mudik Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Medyanta mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan besar jenis truk yang tidak masuk dalam kategori pembatasan jelang Idulfitri mendatang.

"Seperti halnya kendaaran yang mengangkut barang yang diperbolehkan melintas memiliki beberapa kreteria, diantaranya harus menempelkan surat yang berisi muatan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," kata Kombes Medyanta dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).

Menurut Medyanta, hal itu sesuai dengan surat edaran yang diterima masing-masing Direktorat Lalu Lintas ke jajaran Satlantas di wilayah Lampung.

"Dalam surat edaran, tercantum seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan pokok, dan pembawa hewan ternak, tidak masuk dalam pembatasan operasional," ujar Medyanta.

Dapat dipastikan, pemberlakukan pembatasan operasional angkutan barang Lebaran idulfitri 2024 akan dimulai pada 5-16 April 2024, bersamaan dengan Operasi Ketupat Krakatau 2024 untuk Lebaran Idulfitri 2024.

Pemberlakuan mengenai angkutan jalan  itu sendiri berdasarkan keputusan bersama Dirjen Perhubdar, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga dengan nomor surat SKB/67/II/2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan, serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2024 atau 1445 Hijriah.

Angkutan barang yang dibatasi yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang yang mengangkut hasil galian dan hasil tambang, serta mobil barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya lonjakan pemudik yang mengakibatkan kepadatan.

"Ada pengaturan tertentu melalui waktu dan lain sebagainya, untuk kendaraan tertentu melintas, hal ini demi kenyaman pemudik," jelas Kombes Umi Fadillah Astutik.

Polda Lampung menghimbau kepada masyarakat yang melakuan tradisi mudik, agar mempersiapkan diri dengan kondisi prima, mengecek terhadap kendaraan yang akan dikendarai, patuhi peraturan lalu lintas, serta hubungi petugas jika membutuhkan pertolongan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15619


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved