Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Didemo, ASDP Bakauheni Tetap Larang Pengurus Truk Masuk Zona B2
Lampungpro.co, 27-Mar-2018

Amiruddin Sormin 2810

Share

BAKAUHENI (Lampungpro.com): Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni tetap bersikukuh melarang pengurus penyeberangan alias pengurus truk (petruk) masuk Zona B2. Menurut Manager Usaha PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Bakauheni, Sugeng Purwanto, ketentuan sudah disosialisasikan lebih dari setahun.

Pernyataan itu dia sampaikan terkait aksi penghentian kendaraan besar masuk Pelabuhan Bakauheni di Simpang Pasar Bakauheni, Senin (26/3/2018). Meski tak berlangsung lama, aksi tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2017. SE tersebut menyebutkan pelabuhan merupakan objek vital transportasi yang harus dilindungi dari gangguan keamanan.

"Sekarang sudah kondusif. Keinginan mereka sudah dipenuhi. Namun pengurus minta tetap diberikan akses masuk ke Zona B2 yang di Peraturan Menteri 29/2016 tidak diperbolehkan," kata Sugeng Purwanto, kepada Lampungpro.com, Selasa (27/3/2018).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan mengatur beberapa zonasi di pelabuhan penyeberangan. Zona A1 untuk orang, meliputi penempatan loket dan parkir kendaraan. Zona ini hanya untuk pengantar dan penjemput penumpang. Kemudian, Zona A2 untuk ruang tunggu penumpang dan hanya bagi calon penumpang, zona A3 berada di pemeriksaan tiket penumpang dan hanya untuk penumpang yang akan menyeberang.

BACA JUGA: Dilarang Pantau Bakauheni, Pengurus Penyeberangan Setop Truk Masuk

Sedangkan untuk kendaraan diatur di Zona B meliputi Zona B1, Zona B2, Zona B3 yang merupakan zona untuk penempatan jembatan timbang, pintu tol, area antrian kendaraan hingga area muat kendaraan siap masuk kapal penyeberangan. "Zona B2 adalah zona untuk kendaraan yang bertiket dan siap masuk ke kapal," kata Sugeng Purwanto.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved