TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Jajaran Polsek Rawajitu Selatan menangkap tiga pria yang sedang asik bermain judi kartu remi di Pasar Kampung Wonosagung, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Rabu (7/6/2017) sekira pukul 17.00 WIB.
Dua dari ketiga tersangka berprofesi sebagai petani, yaitu Karlin (54), warga Kampung Bumiratu dan Priyanto (63), warga Kampung Sukabhakti. Tersangka lainnya Riyanto (47), warga Wonoagung, berprofesi sebagai buruh. "Dari ketiga tersangka kami sita barang bukti uang sebesar Rp568.000, empat set kartu remi, dan dua alas tikar plastik yang digunakan untuk berjudi, kata Kasubbag Polres Tulangbawang AKP Vivi Siregar kepada Lampungpro.com.
Menurut dia, ketiga tersanga akan dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjudian, karena kegiatan itu melanggar hukum. Apalagi, saat ini sebagian besar umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa," kata dia. (RIO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16710
EKBIS
9403
Lampung Selatan
5244
Bandar Lampung
5036
Bandar Lampung
4899
173
05-Apr-2025
215
05-Apr-2025
199
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia