Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda Tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit dan Penguatan Inovasi ke DPRD Lampung
Lampungpro.co, 09-Sep-2026

Febri 198

Share

Pemprov Lampung dan DPRD Lampung Saat Rapat Paripurna | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Pembicaraan Tingkat I pada Selasa (8/9/2026).

Dua Raperda yang diajukan Pemprov Lampung tersebut yakni, Raperda tentang pencabutan beberapa Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif pelayanan rumah sakit, serta Raperda tentang perubahan atas Perda Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, kedua Raperda tersebut merupakan regulasi prioritas yang perlu segera dibahas, untuk mendukung penguatan riset dan inovasi daerah, sekaligus menata dan mengharmonisasikan regulasi terkait tarif pelayanan rumah sakit.

"Pemprov Lampung diberikan kesempatan untuk menyampaikan dua Raperda yang sangat prioritas, bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk segera dibahas, dalam mendukung penguatan riset juga inovasi daerah, serta mengevaluasi dan mengintegrasi seluruh jenis tarif dalam satu peraturan," kata Jihan Nurlela.

Menurutnya, penyampaian dua Raperda tersebut, merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Perda sendiri, menjadi instrumen pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum.

Pembahasan Raperda merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggara pemerintahan daerah, khususnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kesejahteraan masyarakat, dan efektivitas pembangunan daerah.

Raperda pertama mengatur pencabutan dua Perda, yakni Perda Lampung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandar Negara Husada Lampung dan Perda Lampung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung.

Pencabutan kedua Perda tersebut, diperlukan seiring perubahan tata kelola kedua rumah sakit yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved