BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Pembicaraan Tingkat I pada Selasa (8/9/2026).
Dua Raperda yang diajukan Pemprov Lampung tersebut yakni, Raperda tentang pencabutan beberapa Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif pelayanan rumah sakit, serta Raperda tentang perubahan atas Perda Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, kedua Raperda tersebut merupakan regulasi prioritas yang perlu segera dibahas, untuk mendukung penguatan riset dan inovasi daerah, sekaligus menata dan mengharmonisasikan regulasi terkait tarif pelayanan rumah sakit.
"Pemprov Lampung diberikan kesempatan untuk menyampaikan dua Raperda yang sangat prioritas, bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk segera dibahas, dalam mendukung penguatan riset juga inovasi daerah, serta mengevaluasi dan mengintegrasi seluruh jenis tarif dalam satu peraturan," kata Jihan Nurlela.
Menurutnya, penyampaian dua Raperda tersebut, merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Perda sendiri, menjadi instrumen pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum.
Pembahasan Raperda merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggara pemerintahan daerah, khususnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kesejahteraan masyarakat, dan efektivitas pembangunan daerah.
Raperda pertama mengatur pencabutan dua Perda, yakni Perda Lampung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandar Negara Husada Lampung dan Perda Lampung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung.
Pencabutan kedua Perda tersebut, diperlukan seiring perubahan tata kelola kedua rumah sakit yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berikan Komentar
Kominfo Balam
533
204
09-Sep-2026
198
09-Sep-2026
226
09-Sep-2026
533
08-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia