Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

ASN Berfoto dengan Calon Wakil Bupati, Bawaslu Lampung Selatan Telusuri dan Proses
Lampungpro.co, 13-Oct-2020

Febri 1529

Share

Komisioner Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Terkait adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berfoto dengan salah satu calon kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan sedang berproses menelusuri siapa ASN yang bersangkutan. Setelah itu, apabila identitas yang bersangkutan sudah jelas dan lainnya, maka Bawaslu akan segera memanggil ASN tersebut.

"Perihal ada oknum ASN yang berpoto dengan salah satu calon wakil bupati yang tersebar di media sosial, kami sedang menelusuri agar semuanya jelas. Kaarena aturan untuk ASN sudah jelas, begitu juga larangan untuk ASN sudah jelas. Periha lokasinya di Kalianda, jadi Panwascam Kalianda sedang menelusurinya," kata Komisioner Bawaslu Lampung Selatan Bidang Humas dan Data Wazzaki, Selasa (13/10/2020).

Dalam hal ini, Panwascam Rajabasa Lampung Selatan sudah menegur dan membubarkan kunjungan salah satu calon wakil bupati  yang berkunjung tanpa izin di Desa Canti, Kecamatan Rajabasa. Selain tidak adanya jadwal kunjungan dan izin lainnya, hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan massa di masa pandemi Covid-19 ini.

"Meskipun cuma mampir, calon yang bersangkutan dan tidak ada STTP dari kepolisian atau jadwal kampanye, maka kami bubarkan yang bersangkutan untuk tidak di desa itu. Untuk pendalaman lainnya, Panwascam Rajabasa akan memanggil pihak penyelenggara, untuk penjelasan hadirnya salah satu kontestan tersebut," ujae Wazzaki.

Disinggung terkait penegakan protokol Covid-19, Bawaslu Lampung Selatan mewanti masyarakat dan calon agar dapat mematuhi protokol Covid-19 sesuai dengan komitmen. Dimana komitmen tersebut, telah dituangkan dalam fakta integritas yang telah ditanda tangani oleh seluruh calon agar mematuhinya.

Demikian juga dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) yang ada di desa, harus berperan aktif dalam penerapan protokol Covid-19 didesanya masing masing. Karena tanpa ada penegasan dari Tim Satgas Desa dalam penerapan protokol Covid-19 di lapangan, semuanya akan sia-sia. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

259


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved