Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Asosiasi Masyarakat Batubara Muara Enim Kecam Penghentian Angkutan di Way Kanan
Lampungpro.co, 28-Jul-2017

Amiruddin Sormin 2039

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Asosiasi Masyarakat Batubara (Asmara) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, mengecam aksi penghentian angkuta batubara di Kabupaten Way Kanan. Asmara meminta Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Muspida Kabupaten Way Kanan membolehkan angkutan batubara melintas terhitung 29 Juli 2017.

Ketua Umum Asmara Muara Enim, Keyjhon, pada surat 27 Juli 2017, menyebutkan penghentian angkutan batubara dan angkutan perkebunan yang berasal dari Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu yang melintas di sepanjang Way Kanan, dilakukan masyarakat Way Kanan dan disponsori serta digerakkan oleh beberapa oknum anggota DPRD Way KAnan.

"Akibat tindakan semena-mena tersebut, mengakibatkan kerugian cukup mendasar di Kabupaten Muara Enim. Begitu juga di Lampung dan Jawa akibat kekurangan pasokan batubara. Ini mengancam roda ekonomi, khususnya dunia pertambangan batubara di Muara Enim yang berlangsung hampir sebulan terakhir," kata Keyjhon.

Berdasarkan kondisi itu, Asmara menuntut Pemerintah Provinsi Lampung khususnya Muspida Way Kanan, dapat segera menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap oknum masyarakat dan anggota DPRD Way Kanan. Pihaknya menuntut agar dapat diproses secara hukum, karena menimbulkan kerugian dan menyebarkan ujaran kebencian di tengah masyarakat.

Pihaknya juga menuntut Pemerintah Provinsi Lampung dan Muspida Way Kanan untuk dapat menjamin seluruh angkutan batubara dan lainnya agar dapat terus melintas aman tanpa halangan. "Kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung dan Way Kanan dapat merealisasikan tuntutan ini mulai 29 Juli 2017," kata Keyjhon.

Kronologi penghentian angkuta batubara di Way Kanan bermula dari rapat dengar pendapat di DPRD Way Kanan pada 13 Juli 2017 dilanjutkan rapat serupa pada 18 Juli. Rapat tersebut tidak dihadiri Bupati, Kapolres, dan Dandim, dan pelaku usaha batubara. Rapat menghasilkan kesepakatan bersama untuk menghentikan angkutan batubara karena dinilai merusak jalan.

Atas dasar hasil rapat itu, mulai 18 Juli, beberapa anggota masyarakat Desa Telung Buyut bersama sejumlah anggota polisi dari Polres Way Kanan, menghentikan dan memulangkan truk pengangkut batubara yang melintas di jalan nasional lintas tengah itu di Desa Telung Buyut. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved