GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Tiga pria asal Sendang Mulyo, Sendang Agung, Lampung Tengah, ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalirejo Lampung Tengah, setelah kedapatan main judi remi pada Sabtu (13/11/2021) malam. Ada pun ketiganya yakni inisial SN (57), KW (67), dan NS (44).
Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra mengatakan, penangkapan ketiganya ini berdasarkan informasi masyarakat, disalah satu rumah di Sendang Mulyo sering dijadikan tempat main judi kartu remi dan leng. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya.
"Dari hasil penyelidikan, didapati ketiganya sedang asyik bermain judi kartu remi di rumah pelaku NS. Kemudian ketiganya ini juga memakai uang taruhan dan langsung ditangkap," kata Iptu Edi Suhendra dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Dari penangkapan ketiganya ini, diamankan barang bukti berupa dua set kartu remi, uang tunai Rp270 ribu, dan satu tikar yang digunakan untuk berjudi. "Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Edi Suhendra. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
3242
Tulang Bawang
575
Kominfo Lampung
443
575
02-Oct-2025
443
02-Oct-2025
488
02-Oct-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia