GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Tiga pria asal Sendang Mulyo, Sendang Agung, Lampung Tengah, ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalirejo Lampung Tengah, setelah kedapatan main judi remi pada Sabtu (13/11/2021) malam. Ada pun ketiganya yakni inisial SN (57), KW (67), dan NS (44).
Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra mengatakan, penangkapan ketiganya ini berdasarkan informasi masyarakat, disalah satu rumah di Sendang Mulyo sering dijadikan tempat main judi kartu remi dan leng. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya.
"Dari hasil penyelidikan, didapati ketiganya sedang asyik bermain judi kartu remi di rumah pelaku NS. Kemudian ketiganya ini juga memakai uang taruhan dan langsung ditangkap," kata Iptu Edi Suhendra dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Dari penangkapan ketiganya ini, diamankan barang bukti berupa dua set kartu remi, uang tunai Rp270 ribu, dan satu tikar yang digunakan untuk berjudi. "Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Edi Suhendra. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15803
EKBIS
8375
Bandar Lampung
5764
Bandar Lampung
4113
Bandar Lampung
3973
226
03-Apr-2025
324
03-Apr-2025
344
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia