BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Lima pria asal Sidoarjo, Umpu Semengguk, Way Kanan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Way Kanan saat asyik main judi kartu remi di sebuah rumah pada Rabu (27/10/2021). Ada pun kelimanya yakni inisial MUS (35), WA (60), SR (54), SUT (58), dan YS (35).
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, penangkapan ini bermula laporan masyarakat, yang melaporkan di salah satu rumah di Kampung Sidoarjo sering dijadikan tempat berjudi. Kemudian bergerak melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Setelah itu didapati benar adanya terdapat lima orang sedang asyik bermain judi kartu remi. Kemudian kelimanya langsung diamankan tanpa perlawanan di lokasi," kata Iptu Des Herison Syafutra dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu set kartu remi, selembar karpet biru, dan uang senilai Rp1,295 juta. "Atas perbuatannya ini, kelimanya dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Des Herison Syafutra. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16711
EKBIS
9404
Lampung Selatan
5245
Bandar Lampung
5038
Bandar Lampung
4900
177
05-Apr-2025
216
05-Apr-2025
200
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia