Informasi kebiasaan FA mengonsumsi sabu didapat polisi dari warga yang curiga atas kegiatan di rumahanya Jalan Wolter Monginsidi, kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara. Warga menduga tempat itu ada bandar narkoba. Pada Jumat (14/7/malam, aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap FA tanpa perlawanan. Tersangka mengaku membeli barang tersebut dari seorang rekannya yaitu TL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain FA, polisi juga menahan MSR (48) warga kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, tersangka narkoba yang diciduk, di Jalan Sisingamangaraja, Bandar Lampung, Jumat (14/7/2017). Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti tiga paket sabu 250 gram dan lima paket pil ektasi sebanyak 425 butir, dan satu timbangan digital yang disimpan di kandang burung.
Tersangka mengaku barang telarang itu titipan DS yang akan dia jual. DS diketahui melarikan diri dan dalam pengejaran petugas. Tersangka MSR yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia