Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Asyik Nyabu, Polresta Bandar Lampung Ciduk Seorang PNS
Lampungpro.co, 21-Jul-2017

Amiruddin Sormin 1265

Share

Informasi kebiasaan FA mengonsumsi sabu didapat polisi dari warga yang curiga atas kegiatan di rumahanya Jalan Wolter Monginsidi, kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara. Warga menduga tempat itu ada bandar narkoba. Pada Jumat (14/7/malam, aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap FA tanpa perlawanan. Tersangka mengaku membeli barang tersebut dari seorang rekannya yaitu TL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain FA, polisi juga menahan MSR (48) warga kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, tersangka narkoba yang diciduk, di Jalan Sisingamangaraja, Bandar Lampung, Jumat (14/7/2017). Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti tiga paket sabu 250 gram dan lima paket pil ektasi sebanyak 425 butir, dan satu timbangan digital yang disimpan di kandang burung.

Tersangka mengaku barang telarang itu titipan DS yang akan dia jual. DS diketahui melarikan diri dan dalam pengejaran petugas. Tersangka MSR yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22179


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved