KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Penengahan, Lampung Selatan, menangkap empat pria asal Bakauheni yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu pada Minggu (26/11/2023) sekira pukul 15.15 WIB.
Kapolsek Penengahan, Iptu Mustholih mengatakan, empat pelaku asal Bakauheni yang ditangkap masing-masing berinisial H (39), R (39), J (33), dan HA (48).
Dari penyelidikan dilakukan, polisi mendapati adanya dugaan pesta narkoba, sehingga langsung menggerebek lokasi, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba.
"Barang bukti yang ditemukan berupa sekotak rokok berisikan tujuh klip paket sabu, satu klip paket sedang sabu, dan satu klip paket besar sabu," ujar Mustholih.
Selain itu, polisi juga menemukan dua skop atau pipet, satu jarum, satu potongan pipet, satu alat hisap sabu jenis bong, dua korek api, dua unit Ponsel, dan uang tunai Rp290 ribu yang diduga hasil dari jualan sabu.
Dari hasil interogasi, barang bukti tersebut diketahui milik tersangka H (39). Pelaku kini diamankan di Mapolsek Penengahan dan dijerat dengan pasal 112 Juncto 114 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum penjara paling lama 12 tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia