Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aturan Baru Ojek Online, Dilarang Merokok Saat Berkendara
Lampungpro.co, 19-Mar-2019

Erzal Syahreza 776

Share

Aturan Baru Ojek Online, Kemenhub

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Aturan untuk ojek online alias ojol akhirnya terbit. Aspek yang diatur ialah meliputi kemitraan, suspensi, biaya jasa sampai keselamatan baik pengendara juga sang penumpang.

Di salah satu pasal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, tepatnya pada pasal 6 huruf c tertulis: 'pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor'.

Merokok saat berkendara seringkali jadi masalah yang dikeluhkan orang. Bukan apa-apa, selain asap rokok yang menganggu kenyamanan orang lain yang ada di sekitarnya, sudah banyak kasus abu rokok yang masuk ke mata pengendara lain dan bikin geger media sosial.

Efek paling sering adalah mata berair. Benda asing yang masuk ke mata bisa membuat mata mengalami iritasi dengan gejala mata merah dan membuat mata terasa mengganjal.

"Efek mata terkena bara api rokok dapat menimbulkan kerusakan kornea mata yang disebut sebagai trauma thermis. Kondisi ini bisa berupa derajat yang ringan berupa pandangan mata kabur dan merah, hingga derajat berat berupa kebutaan," tutur Dokter spesialis mata dari Eka Hospital Pekanbaru, dr Surya Utama, SpM, beberapa waktu lalu.

Di samping dampak buruk pada bola mata secara langsung, dr Surya menjelaskan bahwa efek dari paparan bara rokok juga bisa melukai kulit kelopak mata hingga menimbulkan luka bakar. Akibatnya, kulit akan terasa perih, mata seperti ada yang mengganjal. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

7622


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved