Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aturan Baru, Ojek Online Wajib Naikkan Penumpang di Tempat ini
Lampungpro.co, 20-Mar-2019

Heflan Rekanza 1164

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meneken aturan baru ojek online (ojol). Pengoperasian ojol dikawal undang-undang. Salah satu aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, menyebutkan bahwa pengemudi ojol dilarang untuk berhenti sembarangan.

"Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," seperti ditulis dalam Pasal 8 poin a.

Untuk itu, pihak aplikasi penyedia ojek online diwajibkan memberikan shelter atau tempat pemberhentian khusus untuk pengemudi ojol menaikkan maupun menurunkan penumpang. "Bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi," bunyi pasal 8 ayat b.

Untuk penentuan tarif sendiri belum ada putusan bulat kendati peraturan untuk ojol sudah dirilis. Nantinya, tarif ini akan dituangkan dalam regulasi yang terpisah dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pun buka suara soal pembahasan tarif ini. Soal tarif, dia mengatakan akan mencari 'titik tengah' menyatukan usulan para sopir atau driver dan aplikator.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

20387


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved