BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meneken aturan baru ojek online (ojol). Pengoperasian ojol dikawal undang-undang. Salah satu aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, menyebutkan bahwa pengemudi ojol dilarang untuk berhenti sembarangan.
"Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," seperti ditulis dalam Pasal 8 poin a.
Untuk itu, pihak aplikasi penyedia ojek online diwajibkan memberikan shelter atau tempat pemberhentian khusus untuk pengemudi ojol menaikkan maupun menurunkan penumpang. "Bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi," bunyi pasal 8 ayat b.
Untuk penentuan tarif sendiri belum ada putusan bulat kendati peraturan untuk ojol sudah dirilis. Nantinya, tarif ini akan dituangkan dalam regulasi yang terpisah dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pun buka suara soal pembahasan tarif ini. Soal tarif, dia mengatakan akan mencari 'titik tengah' menyatukan usulan para sopir atau driver dan aplikator.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
20387
Bandar Lampung
10964
Gerbang Sumatera
4764
328
12-Apr-2025
325
12-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia