BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, pada arus mudik dan balik Lebaran 1440 Hijriah memberlakukan operasional ganjil-genap bagi kendaraan yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera dan sebaliknya. Peraturan ini berlaku mulai 30 Mei-2 Juni 2019 mulai pukul 20.00 sampai 08.00 WIB di Pelabuhan Merak, Banten.
BACA SEBELUMNYA: Mudik Malam via Merak-Bakauheni Berlaku Ganjil-Genap, Motor Dermaga Khusus
Kemudian pada 7-9 Juni 2019, aturan ganjil genap itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sedangkan pada penyeberangan siang, bebas dari sistem ganjil-genap. Aturan ganjil genap yang diatur berdasarkan Surat Ditjen Perhubungan Darat Nomor AP.201/1/3/DRJD/2019 tanggal 9 Mei itu berlaku pada arus mudik di Pelabuhan Merak dan arus balik di Pelabuhan Bakauheni. (PRO1)
Aturan Ganjil Genap Pelabuhan Merak
Aturan Ganjil-Genap Pelabuhan Bakauheni
Sumber: Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1272
Lampung Selatan
3961
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia