Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aturan Tranposrtasi Umum Longgar, YLKI: Risiko Penularan Corona Makin Besar
Lampungpro.co, 29-Jun-2020

Heflan Rekanza 546

Share

Ilustrasi tes corona | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kebijakan pemerintah terkait pelonggaran syarat penumpang untuk bepergian di masa pandemi akan meningkatkan risiko penularan wabah corona. Aturan yang dimaksud ialah Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020. 

"Risiko penularan virus ke penumpang lain semakin besar. Tapi bisa diantisipasi dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan," kata Tulus, Minggu (28/6/2020) kemarin.

Tulus menjelaskan, pelonggaran syarat di sektor transportasi akan berpotensi mendorong minat masyarakat melakukan perjalanan. Sejalan dengan itu, ia meminta operator makin ketat mematuhi aturan kesehatan dan keamanan yang diterbitkan oleh pemerintah. Protokol itu meliputi prinsip jaga jarak fisik, penggunaan masker, dan penyediaan sarana cuci tangan atau sanitizer. 

Bila ingin lebih aman di dalam armada, ia menyarankan operator memasang partisi yang membatasi kontak langsung antar-penumpang. "Contohnya di angkutan bis. Saya amati yang punya reputasi baik, operatornya sudah menyediakan partitur antar-penumpang ini, khususnya untuk kelas eksekutif dan bisnis," jelas dia. 

Menurut Tulus, bila ingin lebih aman, iia meminta masyarakat untuk menahan keinginan bepergian. Apalagi melakoni perjalanan dengan waktu tempuh yang berjam-jam. Surat Edaran Tim Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 sebelumnya mengatur tentang perpanjangan masa berlaku tes uji virus corona. Menyitir isi beleid itu, pemerintah memperlonggar masa kedaluwarsa tes swab atau PCR bagi penumpang angkutan jarak jauh yang semula tujuh hari menjadi dua pekan dan rapid test, yang semula tiga hari juga menjadi dua minggu. 

Kementerian Perhubungan sebelumnya memastikan telah menyiapkan revisi aturan turunan menyusul terbitnya beleid dari Gugus Tugas. "Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11, 12, 13, dan 14 yang mengatur subsektor akan direvisi mengikuti ketentuan SE Nomor 9 Gugus Tugas," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1258


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved