MESUJI (Lampungpro.co): Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Mesuji mendatangi rumah Kepala Desa Muktijaya, Kecamatan Tanjung Raya untuk mengetahui kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandung awal November 2022. Kadis PPPA Kabupaten Mesuji Sripuji Haryanthi menyampaikan, pada kasus kekerasan seksual, kepala desa dan pihak mana pun tidak bisa mendamaikan dengan tujuan membebaskan pelaku dari jerat hukum.
Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat."Kekerasan seksual terhadap anak bukan delik aduan. Artinya pelaporan kasus tidak harus dilakukan korban atau yang dirugikan. Namun bisa dilakukan siapa saja yang tahu kasus ini," tegasnya.
Kasus ini belum dilaporkan ke polisi. Dinas PPPA melalui UPTD PPA mendampingi keluarga korban untuk melaporkannya ke Polres Mesuji. Namun pelaku kabur, sedangkan korban diungsikan oleh guru mengajinya yang juga kerabat pelaku ke tempat yang dirahasiakan.
"Dengan demikian, melalui keluarga atau kerabat pelaku, maupun Kades dan jajarannya, kami himbau agar segera menghubungi pelaku dan meminta untuk menyerahkan diri," kata Sripuji Haryanthi kepada Lampungpro, Kamis (4/1/2023).
Di sisi lain, Kepala Desa Muktijaya Kintoko menjelaskan, pencabulan ayah terhadap anak kandung itu terjadi awal November 2022. Korban (DW) saat itu siswi SMA menjadi korban pencabulan.
Ketika dia berada di rumah bersama adiknya. ayah kandung bernisial SM (47) tega mencabuli DW," ucap Kintoko melalui sambungan telepon.
Setelah beredar kabar di masyarakat sekitar, pada Desember 2022 , SM dimintai keterangan oleh pengasuh Pondok Pesantren di desa tersebut. Namun SM bungkam soal itu.
"Kemudian kami menghadirkan DW anaknya yang menjadi korban pencabulan. Akhirnya pelaku atau ayah korban mengakui perbuatannya karena khilaf," kata Kintoko.
Keesokan harinya saat mau memanggil SM, dia membawa kabur adik dan DW korban pencabulan keluar rumah. Kabarnya anak korban dipindah sekolah ke pondok pesantren di Lampung Timur.
Tentunya kami prihatin peristiwa ini terjadi, "Kami siap mendampingi keluarga melaporkan kasus pencabulan ke ranah hukum, supaya memberikan efek jera kepada pelaku," kata dia. (***).
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia