Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ayah Cabuli Anak Kandung di Tanjung Raya Mesuji, Pelaku Diminta Serahkan Diri ke Polisi
Lampungpro.co, 05-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5494

Share

Jajaran Dinas PPA Mesuji saat berkunjung ke Kepala Desa Mukrijaya. LAMPUNGPRO.CO/ROSARIO

MESUJI (Lampungpro.co): Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Mesuji mendatangi rumah Kepala Desa Muktijaya, Kecamatan Tanjung Raya untuk mengetahui kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan  ayah kandung awal November 2022. Kadis PPPA Kabupaten Mesuji Sripuji Haryanthi menyampaikan, pada kasus kekerasan seksual, kepala desa dan pihak mana pun tidak bisa mendamaikan dengan tujuan membebaskan pelaku dari jerat hukum.

Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan   masyarakat."Kekerasan seksual terhadap anak bukan delik aduan. Artinya pelaporan kasus tidak harus dilakukan korban atau yang dirugikan. Namun bisa dilakukan siapa saja yang tahu kasus ini," tegasnya. 

Kasus ini belum dilaporkan ke polisi. Dinas PPPA melalui UPTD PPA  mendampingi keluarga korban untuk melaporkannya ke Polres Mesuji. Namun pelaku kabur, sedangkan korban diungsikan oleh guru mengajinya yang juga kerabat pelaku ke tempat yang  dirahasiakan.

"Dengan demikian, melalui keluarga atau kerabat pelaku, maupun Kades dan jajarannya, kami himbau agar segera menghubungi pelaku dan meminta untuk menyerahkan diri," kata Sripuji Haryanthi kepada Lampungpro, Kamis (4/1/2023).

Di sisi lain, Kepala Desa Muktijaya Kintoko menjelaskan, pencabulan   ayah terhadap anak kandung itu terjadi  awal November 2022. Korban (DW)  saat itu siswi SMA  menjadi korban pencabulan. 

Ketika dia berada di rumah bersama adiknya. ayah kandung bernisial SM (47) tega mencabuli DW," ucap Kintoko  melalui sambungan telepon.

Setelah beredar kabar di masyarakat sekitar, pada Desember 2022 , SM dimintai keterangan oleh pengasuh Pondok Pesantren di desa tersebut. Namun SM bungkam soal itu. 

"Kemudian kami menghadirkan DW anaknya yang menjadi korban pencabulan. Akhirnya pelaku atau ayah korban mengakui perbuatannya karena khilaf," kata Kintoko.

Keesokan harinya saat mau memanggil SM, dia membawa kabur adik dan DW korban pencabulan keluar rumah. Kabarnya anak korban dipindah sekolah ke pondok pesantren di  Lampung Timur. 

Tentunya kami prihatin peristiwa ini terjadi, "Kami siap mendampingi keluarga melaporkan kasus pencabulan ke ranah hukum, supaya memberikan efek jera kepada pelaku," kata dia.  (***).

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved