Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang Kepercayaan di KPK Jadi Beking Amankan Kasus
Lampungpro.co, 04-Oct-2021

Amiruddin Sormin 742

Share

Anggota DPR RI Agus Syamsuddin saat digelandang KPK. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada yang menyebut eks Wakil Ketua DPR RI memiliki delapan orang kepercayaan di KPK untuk mengamankan kasus. Hal tersebut terkuak saat Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepannus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/10/2021). 

"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dikroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (4/10/2021).

Ali menyebut Jaksa KPK tentu akan mencocokkan keterangan Yusmada dengan cara memanggil para saksi-saksi yang dianggap terlibat dalam peristiwa itu. "Keterangan saksi tersebut, masih akan terus didalami oleh Tim Jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta," ucap Ali.

Ali memastikan bahwa saksi yang hadir tentunya juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para terdakwa. "Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," imbuhnya.

Dalam sidang tadi, Jaksa KPK membuka berita acara pemeriksaan (BAP) milik Yusmada. Dalam kesaksian di penyidikan bahwa Syahrial pernah menyampaikan bahwa Azis memiliki delapan orang di KPK termasuk Robin yang dapat membantu kepentingan Azis bila terjerat perkara di KPK. "Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakan oleh Azis untuk kepentingan Azis amankan perkara. Salah satunya, Robin," tanya Jaksa KPK

Yusmada pun membenarkan isi BAP-nya itu. "Iya pak," jawab Yusmada.

Meski begitu, Yusmada tidak kembali mendengar cerita dari Syahrial, apakah delapan orang di KPK ini pernah membantu Azis agar tidak dijerat dalam sebuah perkara KPK. "Enggak ada disampaikan," imbuhnya

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa. Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus di antaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan 36 ribu dolar AS. Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp5.197.800.000,00.

"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin
 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved