Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Azis Syamsudin Diperiksa KPK, Suap Rp3,15 Miliar Kasus di Lampung Tengah Ikut Dibahas
Lampungpro.co, 10-Jun-2021

Amiruddin Sormin 1769

Share

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin soal pertemuan di rumah dinas politikus Partai Golkar tersebut dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Azis Syamsuddin diperiksa pada Rabu (9/6/2021) sekitar 9 jam untuk tersangka Robin dkk.


"Tim Penyidik mengonfirmasi Azis Syamsuddin antara lain terkait dengan awal perkenalan saksi dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan di rumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR antara tersangka SRP dengan tersangka MS (M Syahrial)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/6/2021), sebagaimana dilasir Suara.com (jaringan Lampungpro.co)

Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan akan disampaikan di depan persidangan. Setelah diperiksa di Gedung Merah Putih, Azis memilih untuk langsung masuk ke mobil dan tidak menyampaikan apapun kepada wartawan yang menunggunya.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara sebagai tersangka pemberi suap kepada Stepanus Robin terkait penyidikan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. 

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang diterima Stepanus Rp1,3 miliar. Dari uang yang diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. 

Sedangkan dalam pertimbangan majelis etik Dewan Pengawas KPK terhadap pelanggaran etik Stepanus pada Senin (31/5/2021) disebutkan bahwa Azis memberikan uang Rp3,15 miliar kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara di Lampung Tengah terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Dari jumlah tersebut sebagian diserahkan kepada Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan Stepanus Robin mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta. Majelis etik Dewas KPK juga memutuskan Stepanus Robin melakukan pelanggaran etik berat sehingga mendapat sanksi diberhentikan tidak dengan hormat. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19817


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved