BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sebanyak 16 bakal calon legislatif (bacaleg) PAN untuk DPRD Lampung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. TMS 16 Bacaleg PAN tersebut membuat dua dapil tidak bisa diikuti PAN Lampung. Pasalnya, bacaleg yang dinyatakan TMS ialah perempuan.
Pencoretan tersebut membuat PAN tidak memenuhi kuota minimal 30 persen bacaleg perempuan di dapil 2 dan dapil 8 untuk DPRD Lampung. Sehingga, semua bacaleg di daerah tersebut tidak bisa ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Diketahui, dapil 2 ialah Lampung Selatan yang merupakan kampung Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Bacaleg nomor 1 di dapil 2 juga merupakan adik kandung Zulkifli Hasan, yaitu Fitoni Hasan. Fitoni juga merupakan Ketua PAN Lampung Selatan. Kini, nama Fitoni Hasan masih belum jelas status pencalonannya sebagai anggota legislatif DPRD Lampung.
Kuota minimal 30 persen perempuan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi partai politik. Pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menjelaskan, daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen setiap dapil. Jika tidak terpenuji, maka pengajuan bacaleg di dapil tersebut tidak diterima. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
16609
Lampung Selatan
2152
Kominfo Lampung
1171
Advetorial
2209
11592
28-Mar-2026
401
25-Mar-2026
2152
24-Mar-2026
1171
24-Mar-2026
2209
22-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia