Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bacaleg PAN Lampung di Dua Dapil Gagal Ikut Pileg 2019
Lampungpro.co, 09-Aug-2018

Erzal Syahreza 1119

Share

PAN Lampung, KPU Lampung, Bacaleg Lampung, DPRD Lampung, Lampung, Lampungpro.com, Bandar Lampung, Info Politik, Info Pilkada, Politik Lampung, Zulkifli Hasan, Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sebanyak 16 bakal calon legislatif (bacaleg) PAN untuk DPRD Lampung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. TMS 16 Bacaleg PAN tersebut membuat dua dapil tidak bisa diikuti PAN Lampung. Pasalnya, bacaleg yang dinyatakan TMS ialah perempuan.

Pencoretan tersebut membuat PAN tidak memenuhi kuota minimal 30 persen bacaleg perempuan di dapil 2 dan dapil 8 untuk DPRD Lampung. Sehingga, semua bacaleg di daerah tersebut tidak bisa ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Diketahui, dapil 2 ialah Lampung Selatan yang merupakan kampung Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Bacaleg nomor 1 di dapil 2 juga merupakan adik kandung Zulkifli Hasan, yaitu Fitoni Hasan. Fitoni juga merupakan Ketua PAN Lampung Selatan. Kini, nama Fitoni Hasan masih belum jelas status pencalonannya sebagai anggota legislatif DPRD Lampung.

Kuota minimal 30 persen perempuan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi partai politik. Pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menjelaskan, daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen setiap dapil. Jika tidak terpenuji, maka pengajuan bacaleg di dapil tersebut tidak diterima. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

16609


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved