Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

BANI dan Peradi Ajak Pebisnis Lampung Selesaikan Sengketa Lewat Arbitrase
Lampungpro.co, 06-Nov-2017

Amiruddin Sormin 1853

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia  (Peradi)  mengajak pebisnis Lampung menyelesaikan sengketa bisnis lewat arbitrase. Langkah ini, merupakan alternatif selain melalui pengadilan.

Menurut arbiter BANI pertama dan satu-satnya di Lampung, Saptarini, BANI dibentuk pemerintah guna menyelesaikan sengketa atau beda pendapat di sektor perdagangan, industri, dan keuangan. "Badan ini bertindak otonom dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan," kata Saptarini, di Bandar Lampung, Minggu (6/11/2017).

Arbitrase menjadi alternatif penyelesaian sengketa bidang korporasi, asuransi, lembaga keuangan, pabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi, waralaba, konstruksi, pelayaran, lingkungan hidup, dan penginderaan jarak jauh. "Pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang terikat perjanjian arbitrase. Persidangan arbitrase bisa dilakukan dimana pun tergantung kesepakatan para pihak. Jadi, bisa juga di Lampung," kata Saptarini yang juga Ketua Pusat Study dan Penelitian Corporate Social Responsibility (CSR) Universitas Bandar Lampung itu.

Sidang arbitrase tertutup untuk umum sehingga nama baik terjaga. Kepastian hukum dan proses yang memadukan negosiasi, mediasi, serta keputusan membuat peluang win-win solution makin besar. Menurut Saptarini yang juga Ketua Forum CSR Lampung itu, di era global, nama baik dan penyelesaian sengketa yang aman dan tepat makin diperlukan.

Dia menyebutkan di kalangan pebisnis baik swasta maupun BUMN, banyak yang memilih arbitrase dan tidak hanya ke pengadilan umum. Terkait hal ini, BANI mengajak pelaku bisnis Lampung mengikuti workshop merancang klausa artbitrase dalam kontrak kerja sama bisnis beserta permasalahan dan solusinya. Workshop digelar Selas (7/11/2017) di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung. "Workshop ini mengupas bagaimana mekanisme arbitrase, dan menyusun perjanjian berbasis arbitrase," kata Saptarini.

Workshop ini dipandu para arbiter yang kompeten di bidangnya yakni Muhammad Saleh, arbiter BANI, mantan wakil ketua Mahkamah Agung yang saat ini menjadi pengajar di Univeritas Brawijaya dan aktif menulis. Kemudian, Jafar Sidik, arbitrator BANI sekaligus Wakil Ketua BANI Bandung yang 26 tahun berkecimpung di perbankan.

Selain itu, Bambang Haryanto, arbiter dan Ketua BANI Perwakilan Sumatera Selatan yang pernah beberapa periode menjabag Ketua PERADI, KADIN, Asosiasi Konsultan Hukum Perkebunan Indonesia (AKHPI), dan aktif sebagai pengajar tamu di beberapa perguruan tinggi. Sedangkan dari Lampung worskhop menampilkan Saptarini, arbiter BANI yang lebih dari 15 tahun berkarir di posisi managerial bidang hukum dan SDM di perusahaan nasional dan multinasional. (***)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16974


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved